Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang Digagalkan Tim URC Polres Tuba

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Tipidter Satreskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melaksanakan patroli di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua unit mobil Isuzu Traga warna putih, masing-masing bernomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC. Kedua kendaraan tersebut menarik perhatian petugas lantaran bagian bak ditutup rapat menggunakan terpal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Saat ditanya mengenai muatan, para pengemudi mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung terkait muatan tersebut, pengemudi dan kondektur tidak dapat memperlihatkannya.

Petugas selanjutnya meminta terpal penutup bak kendaraan dibuka. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tumpukan kardus yang ternyata berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua kendaraan mengungkap 105 kardus rokok ilegal dengan total sebanyak 1.680.000 batang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang yang berada di dalam kedua kendaraan. Mereka masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22).

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

«“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” tegas AKP Apfryyadi.»

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 54 kardus rokok berisi 864.000 batang dan 51 kardus berisi 816.000 batang.

Selain rokok ilegal, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil penghitungan, rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,25 miliar.

Saat ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Setelah proses pemeriksaan awal di Satreskrim Polres Tulang Bawang, barang bukti dan keempat orang yang diamankan tersebut akan dilimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan, dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” pungkas Kasat Reskrim.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, menjaga keamanan wilayah, sekaligus mendukung perlindungan terhadap potensi penerimaan negara. (*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan