LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 154 perkara tindak pidana sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindak berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas IPTU Herawati.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, sejumlah kasus menonjol di antaranya 27 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 6 perkara pencurian dengan kekerasan (curas), 27 perkara pencurian biasa, 13 perkara penganiayaan, 5 perkara pengeroyokan, serta 13 perkara penipuan dan/atau penggelapan.
Selain itu, polisi juga mengungkap 10 perkara penggelapan, 5 perkara perlindungan anak, 2 perkara persetubuhan terhadap anak, 1 perkara pencabulan, 1 perkara kekerasan seksual, 1 perkara senjata api (senpi), dan 1 perkara penyerobotan tanah, serta sejumlah perkara lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pengungkapan ratusan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
«“Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.»
Ia menegaskan, jajaran Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan langkah preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
«“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.»
Berdasarkan data tersebut, kasus curat dan pencurian biasa masing-masing tercatat sebanyak 27 perkara, menjadi bagian dari perkara yang berhasil ditangani Polres Lampung Utara selama September 2026.
Polres Lampung Utara memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan 154 perkara dalam satu bulan, jajaran Polres Lampung Utara menyatakan akan terus meningkatkan kinerja serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)
