TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AES (19), warga Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Maret 2026.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Memang benar anggota kami dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan dan kooperatif,” ujar AKP Juherdi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi dari kerabat mengenai adanya video asusila yang melibatkan anaknya dan telah beredar di lingkungan masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban kemudian meminta klarifikasi langsung kepada korban. Dari keterangan korban, diketahui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan dengan pelaku yang saat itu merupakan pacarnya.
Polisi menyebut korban diduga melakukan hubungan tersebut setelah mendapat bujuk rayu dari pelaku. Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh pelaku dan rekaman tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula pada 28 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim URC Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AES. Saat dimintai keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan penyidik.
“Untuk proses selanjutnya, pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Juherdi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Tulang Bawang Barat dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta memberikan perlindungan kepada korban. (*/Made)
