MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID — Seorang mahasiswi Poltekes Mataram berinisial T memergoki pacarnya, HR, tengah bersama seorang perempuan berstatus janda dua anak berinisial MM di sebuah kamar hotel di Kota Mataram pada Senin, 21 Juli 2025. HR diketahui berasal dari Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kronologi Perselingkuhan Terungkap
Kecurigaan T terhadap HR bermula dari perubahan sikap yang mencolok: HR mulai tertutup, sering bersembunyi, dan tidak jujur. T bersama dua rekannya, TA dan AA, memutuskan untuk mengikuti pergerakan HR. Hasilnya, mereka mendapati HR dan MM tengah berduaan di kamar hotel, diduga kuat melakukan hubungan terlarang.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh TA dan AA, yang turut menyaksikan HR dan MM dalam situasi yang menguatkan dugaan perzinahan.
Langkah Hukum dan Sorotan Publik
Merasa dikhianati dan dirugikan secara emosional, T berencana melaporkan HR dan MM ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan perzinahan. Namun, kasus ini memicu perdebatan publik mengenai status hukum hubungan pacaran.
“Pada dasarnya hubungan pacaran itu belum memiliki ikatan hukum, baik secara agama maupun negara. Jadi sejauh mana sebenarnya hubungan mereka bisa dijadikan dasar hukum?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lain mempertanyakan sejauh mana hubungan pacaran antara mahasiswi dengan pacarnya sehingga merasa sangat dirugikan.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang mempertanyakan batas-batas moral dan legal dalam hubungan non-pernikahan, terutama ketika konflik seperti ini mencuat ke ranah publik.
(den)
