LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Anggota DPR RI Aprozi Alam melakukan peninjauan langsung proses pengumpulan tas bagasi jemaah haji Kloter JKG 15 Kabupaten Lampung Utara di Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat, Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan pada sistem pengelolaan dan penyimpanan koper jemaah di asrama haji, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, serta terhindar dari kesalahan distribusi, kerusakan, maupun tertukarnya barang milik jemaah.
Aprozi Alam menegaskan bahwa pengelolaan koper haji tidak boleh dianggap sebagai hal teknis semata, melainkan bagian penting dari pelayanan ibadah jemaah haji.
“Koper haji bukan sekadar logistik, tetapi menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan secara serius dan profesional,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung II yang meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, serta bertugas di Komisi VIII, Aprozi menilai kesiapan petugas sudah cukup baik. Namun, ia menekankan tetap perlunya pengawasan ketat di setiap tahapan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Utara, Feryza Agung, menjelaskan bahwa proses pengumpulan koper dilakukan secara bertahap dengan prioritas pada kloter awal keberangkatan.
“Total jemaah haji asal Lampung Utara tahun 2026 sebanyak 398 orang, terdiri dari 184 laki-laki dan 214 perempuan, serta didampingi satu petugas kesehatan,” jelas Feryza.
Ia menambahkan, sebelumnya terdapat 401 jemaah yang dijadwalkan berangkat. Namun terjadi beberapa perubahan data. “Tiga jemaah wafat, dua di antaranya sudah melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris. Selain itu, satu jemaah menunda keberangkatan karena alasan keluarga, dan satu lainnya batal berangkat karena sakit,” terangnya.
Untuk memenuhi kapasitas penerbangan Saudi Airlines sebanyak 445 penumpang, kloter JKG 15 juga akan diisi tambahan 40 jemaah dari Lampung Timur serta lima petugas kloter.
Feryza juga menyebutkan bahwa jemaah tertua tahun ini adalah Mursinu Thoni Abdul (88) asal Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, sedangkan jemaah termuda adalah Muhamad Multazam Nabil (16) dari Desa Mulang Maya.
Dalam pelaksanaan haji tahun 2026, pemerintah menerapkan standar baru terkait koper jemaah. Koper bagasi dibatasi maksimal 32 kilogram, sementara koper kabin maksimal 7 kilogram dengan ukuran tertentu yang telah ditetapkan.
Setiap koper wajib dilengkapi identitas lengkap seperti nama, nomor kloter, dan nomor paspor, serta barcode untuk memudahkan proses pelacakan. Jemaah juga diimbau memberikan tanda khusus agar koper mudah dikenali dan tidak tertukar.
Selain itu, pemeriksaan X-ray dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan untuk memastikan keamanan isi koper. Barang-barang terlarang seperti air zam-zam, benda tajam, bahan mudah terbakar, serta cairan berlebih di kabin tidak diperkenankan dibawa.
Melalui sistem Makkah Route, koper jemaah akan langsung dikirim ke hotel di Arab Saudi tanpa perlu ditangani kembali oleh jemaah saat tiba di bandara. Sistem ini dinilai sangat membantu, terutama bagi jemaah lanjut usia.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh koper jemaah dalam kondisi aman, tersegel, dan terpantau sejak dari daerah asal hingga tiba di hotel atau maktab di Arab Saudi.
Aprozi Alam berharap seluruh proses penyelenggaraan dan pemberangkatan jemaah haji tahun 2026 berjalan lancar, aman, serta memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, khususnya asal Lampung Utara.(Ipul)
