MESUJI II ONTV.CO.ID — Masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap keberadaan praktik ahli gigi yang diduga ilegal dan telah beroperasi selama bertahun-tahun. Praktik ini dijalankan oleh seorang warga bernama Tri, yang menurut informasi masyarakat setempat, tidak memiliki izin resmi dari dinas kesehatan. Minggu [02/03/25]
Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap potensi risiko kesehatan akibat praktik tersebut.
“Kami khawatir ada dampak negatif bagi warga yang berobat ke sana karena tidak ada jaminan keamanan atau standar medis yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa praktik ahli gigi tersebut telah beroperasi di Wonosari sejak lama. Tri, pemilik usaha tersebut, mengakui bahwa dirinya belum mengurus izin Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dinas kesehatan setempat.
Sementara itu, Mulyadi, perwakilan dari Dinas Kesehatan Mesuji, menegaskan bahwa praktik layanan kesehatan tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Setiap usaha di bidang layanan kesehatan harus memiliki izin resmi. Selama izin belum diperoleh, praktik tersebut tidak diperbolehkan beroperasi,” ujar Mulyadi.
Hingga saat ini, belum ada tindakan resmi yang diambil oleh pihak berwenang terkait keberadaan praktik tersebut. Masyarakat berharap pemerintah setempat dan dinas kesehatan segera turun tangan untuk memastikan keamanan serta legalitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga.
Pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan apakah praktik tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, langkah penegakan hukum serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan kesehatan yang legal dan aman perlu segera dilakukan.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan demi terciptanya layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang berlaku. [Tim 007 lampung]
