LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan polisi diterima. Seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsusin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurut IPTU Herawati, peristiwa itu merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kejadian dilaporkan pada Jumat (31/7/2026), dan dalam waktu kurang dari 12 jam personel Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Candimas, Gang Delima Permai 1, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan korban, rumah ditinggalkan sementara untuk mengantar pesanan nasi kotak. Saat kembali, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dengan lemari dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui satu unit jam tangan merek Alexandre Christie serta uang tunai sebesar Rp100 ribu telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada seorang pria berinisial R.M. Tim Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil tindak pidana.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.(*)
