KABUPATEN BEKASI II ONTV.CO.ID – Penetapan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan air baru dinilai menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penertiban administrasi di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 30 Juli 2026 menetapkan tiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, para tersangka diduga melakukan manipulasi biaya pemasangan sambungan air baru terhadap 21 calon pelanggan dengan menetapkan tarif di luar ketentuan resmi. Dana yang diterima dari para pemohon diduga tidak disetorkan ke kas Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan ditampung pada rekening lain dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi di Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepada media, Sabtu (1/8/2026), H. Ulung menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku merupakan bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, dalih adanya diskresi pimpinan tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila keputusan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tanpa koordinasi dengan jajaran direksi lainnya.
> “Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi semakin baik. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar H. Ulung Purnama.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dinilai serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal pada Perumda Tirta Bhagasasi.
Selain itu, H. Ulung berharap Perumda Tirta Bhagasasi dapat terus melakukan pembenahan tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, serta mengoptimalkan pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem administrasi dan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
(Haris Pranatha,)
