LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID – Pembangunan dan operasional sejumlah gerai minimarket di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Sejumlah gerai baru yang diduga merupakan jaringan ritel modern Indomaret disebut telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Rabu (1/7/2026), ditemukan beberapa titik pembangunan dan penambahan gerai minimarket yang telah beroperasi. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara.
Secara regulasi, keberadaan toko modern di Lampung Utara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern Minimarket dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta mengacu pada Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap minimarket wajib memiliki Izin Usaha Minimarket (IUMM) sebagai syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, penerbitan izin merupakan kewenangan Bupati Lampung Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya menyangkut aspek perizinan, pendirian toko modern juga diwajibkan memperhatikan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi usaha. Regulasi tersebut mengamanatkan agar keberadaan minimarket mempertimbangkan eksistensi pasar tradisional, toko kelontong, kios, dan usaha mikro milik masyarakat sehingga tercipta keseimbangan dalam kegiatan ekonomi daerah.
Dari sisi tata ruang, Perda juga mengatur bahwa lokasi minimarket hanya dapat didirikan di tepi jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten dengan jarak minimal 50 meter dari persimpangan jalan. Selain itu, jumlah toko modern dalam satu kecamatan juga dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah gerai baru diduga belum memenuhi seluruh persyaratan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas gerai-gerai yang telah beroperasi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara maupun pihak pengelola jaringan minimarket terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Laporan: Yudi Irawan)
