SURABAYA || ONTV.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap aset hasil dugaan korupsi dalam kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Pada Kamis (26/6/2025), penyidik KPK menyita sebuah rumah senilai Rp1,3 miliar yang berlokasi di Surabaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap alokasi dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Selain rumah di Surabaya, KPK juga menyita tiga bidang tanah di Tuban yang diduga akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka.
“Penyitaan dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan. Aset-aset ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Para tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan anggota DPRD Jatim dan pengurus lembaga masyarakat, untuk mendalami mekanisme penganggaran dan alokasi dana hibah tersebut.***
