Atas hal tersebut Kantor Hukum Arya Mandalika secara resmi mengirimkan surat yang ditujukan ke Mabes Polri via pos pada Rabu Sore (29/09/2021).
Surat ini sengaja dikirim ke Mabes Polri agar ada kejelasan soal dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan ini yang sudah dilaporkan ke Polres Karawang ini terang benderang.
“Dengan dibuatnya surat ini kami berharap Mabes Polri mendorong Polres Karawang agar menindaklanjuti laporan aduan oleh M Chaedir sebagai wartawan yang merasa jadi korban,” ujar pengacara M Chaedir, Hendra Supriatna, SH.,MH.
Intinya menurut Hendra, Kantor Hukum Arya Mandalika akan membawa kasus pelecehan profesi jurnalis ini ke Bareskrim polri
Tujuannya agar mempercepat penanganan kasus tersebut. Selain itu meminta Komisi 3 untuk mencabut SK menteri tentang UU ITE yang diperbaharui.
“Apapun akan ditempuh agar wartawan/jurnalis dilindungi baik secara profesi maupun kelembagaan,” ujarnya.
Karena menurut Hendra Supriatna, SH,.MH jika ini dibiarkan akan banyak pelaku yang mudah melecehkan segala profesi dan bukan hanya wartawan.” pungkasnya. (Supri)
