Di Duga Proyek Pengurugan TPU Segaran tidak Sesuai Spesifikasi teknis dan RAB.

KARAANG || OBTV.CO.ID – Proyek pengurugan makam TPU Dusun Segaran Rt. 005 Rw.001 Desa Segaran kecamatan Batujaya,Kabupaten Karawang yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat. Proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dapat diakses publik serta menggunakan material urugan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.Minggu ( 30/8/2026 ).

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan proyek pengurukan makam tersebut bahkan,tidak jelas mengenai ketinggian volume.

Salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan bahwa material tanah urugan yang digunakan meterial tanah bantaran Citarum,apakah tanah Citarum bisa di perjual belikan atau tidak.

kami melihat di papan informasi tidak ada tulisan mengenai volume pekerjaan,mulai dari volume Tinggi, lebar serta kubikasi.

proyek yang di kerjakan CV.PUTRA SALUYU KARYA. Dengan nilai kontrak Rp.199.100.000 ( Seratus Sembilan puluh sembilan juta Seratus Ribuan Rupiah ).tanggal kontrak 13 juli 2026.waktu pelaksanaan 75 Hari kalender. menggunakan anggaran Tahun 2026 yang bersumber dari APBD Pemerintah kabupaten Karawang.

Awak media Coba untuk konfirmasi kepada pengawas Dinas PRKP,namun belum mendapatkan jawaban,termasuk pelaksana di lapangan

Hal ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai transparansi penggunaan dana publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Ia menilai material yang lebih tepat digunakan adalah tanah boncos, tanah merah, atau jenis tanah lain yang lazim dipakai untuk penataan lahan makam karena lebih stabil dan memudahkan proses penggalian di kemudian hari.

hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kontraktor,maupun pengawas di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan keterbukaan dokumen anggaran proyek tersebut.

Dalam pelaksanaan pengurukan makam, selain memperhatikan aspek teknis, juga perlu mempertimbangkan kesesuaian material yang digunakan agar lahan makam tetap layak dan mudah dikelola dalam jangka panjang.

pelaksana proyek tetap diberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(eed)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan