Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (27/08/2026), sejumlah pekerja terlihat masih melakukan pemasangan paving block. Dari kondisi visual di lapangan, terdapat bagian permukaan yang tampak belum rata, sementara sebagian paving block masih dalam proses penataan.
Sorotan, mengarah pada dugaan ketebalan lapisan material dasar atau abu batu/bedding yang dinilai terlalu tipis dan belum menghasilkan permukaan yang rata.
Seorang orang tua murid, yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial RD menyampaikan kekhawatirannya terhadap hasil pekerjaan tersebut.
Menurut RD, apabila pemasangan paving block tidak ditata dan dipadatkan dengan baik, permukaan dapat terlihat bergelombang dan berpotensi memengaruhi kenyamanan serta kualitas area yang digunakan oleh warga sekolah.
“Kalau pun dibongkar, bagian tengahnya terlihat bergelombang,” ujar RD.
Sementara itu, salah seorang pihak guru di sekolah yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kondisi pekerjaan tersebut memang perlu diperbaiki agar hasil akhirnya terlihat lebih rapi.
“Minta diperbaiki karena kelihatannya belum rapi,” demikian keterangan yang disampaikan kepada awak media.
Adapun berdasarkan, keterangan mandor yang berada di lokasi, bagian pekerjaan yang dinilai belum rapi tersebut disebut akan dibongkar dan diperbaiki kembali.
Berdasarkan papan informasi, proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket Emplacement SDN Pusakajaya Utara II Kecamatan Cilebar (Pokir).
Proyek menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp142.008.000. Pelaksana pekerjaan tercantum CV Cakrawala Inti Utama, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, mulai 7 Agustus hingga 5 Oktober 2026.
Pekerjaan tersebut, berada di bawah kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan subkegiatan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah.
Dalam pekerjaan paving block, kualitas hasil akhir tidak hanya ditentukan oleh paving block, tetapi juga kondisi lapisan dasar, ketebalan material alas, kerataan, pemadatan, serta pemasangannya.
Sebagai rujukan teknis, standar dan spesifikasi pekerjaan paving block pada berbagai dokumen pekerjaan pemerintah mensyaratkan lapisan alas harus memiliki ketebalan dan kerataan sesuai dokumen teknis. Salah satu spesifikasi teknis pekerjaan paving block yang dipublikasikan pemerintah mensyaratkan lapisan pasir alas sekitar 5 cm setelah pemadatan dan permukaannya harus rata.
Namun demikian, ketebalan yang wajib digunakan pada proyek SDN Pusakajaya Utara II harus mengacu terlebih dahulu pada RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak proyek tersebut, bukan semata-mata menggunakan angka dari proyek lain.
Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 54 ayat (1).
Selain itu, Pasal 47 mengatur bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat rumusan pekerjaan secara jelas dan rinci, termasuk lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, harga satuan, batas waktu, serta hak dan kewajiban para pihak.
Sementara, Pasal 59 ayat (3) mencakup standar mutu bahan dan standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi sebagai bagian dari Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Dengan demikian, apabila nantinya hasil pengukuran teknis menunjukkan ketebalan lapisan abu batu, kerataan, pemadatan, atau material yang digunakan tidak sesuai RAB maupun spesifikasi teknis kontrak, pihak terkait dapat diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi mengenai ukuran ketebalan lapisan abu batu yang digunakan maupun spesifikasi teknis pemasangan paving block tersebut.
(AS)
