KARAWANG || ONTV.CO.ID – Sebagai pejabat publik. dalam hal ini Kepala Desa yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan Desa dan melayani masyarakatnya dengan baik dan benar. oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa diwajibkan untuk melaksanakan sesuai sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan pada saat dilantik.
Salah satu wartawan dari ikatan wartawan online (iwo) Karawang
Mengatakan seorang kepala desa (Kades) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya kepala Desa melaksanakan kewajibannya. Dengan baik dan benar salah satunya kedisiplinan yang tentunya. yang wajib dilakukan oleh se orang kepala desa adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak. dan bukan sebaliknya.jelasnya,
Kades cahyadi jarang masuk kantor ?
ketika awak media berkunjung ke Desa mau konfirmasi terkait anggaran -anggaran yang turun di desa Kamojang Kecamatan cikampek Kabupaten Karawang Kades cahyadi memang jarang ada di desa beberapa rekan- rekan media juga mengatakan memang susah mau bertemu dengan Kades kmojing selalu jarang ada di desa
Di tempat terpisah salah satu warga desa kamojing yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, saya sudah empat kali ke Desa tapi tidak pernah bertemu dengan Kades. ucap warga desa kamojing dengan nada kecewa.
Sangat disayangkan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi yang terkait, namun tidak dijalankan oleh Kepala Desa kamojing dengan baik dan benar.
Hingga berita ini di publikasikan pihak dari Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi.(Timsus)
