“Kami bertujuan untuk takziah atau turut berduka cita atas meninggalnya pahlawan devisa asal karawang dan juga sekalian menanyakan proses pemberangkatan juga kronologis almarhumah meninggal di negara Syriah ,imbuh H.Entang sonjaya.
Menurut Adiknya,lanjut H Entang, ketika proses keberangkatan adiknya mengatakan pada waktu itu almarhum menggunakan nama anaknya dalam paspor,ketika itu yang mengurus sponsor yang bernama Ali
Dengan nama di paspor Namih anak dari acih,kenapa Acih di ganti nama menjadi Namih Karena Acih tidak bisa pasporan udah diblok atau diblokir sehingga nama yang tercantum di paspor menjadi nama Namih,sehingga dia berangkat ke negara yang saat ini menghembuskan napaf terakhir.
Kenapa ibu Namih berangkat ke negara Syriah sementara ke syriah tidak ada link atau miratoriumnya, yang saya dengar acih berangkat ke negara timur tengah negara tujuan Syriah keluarga tidak tahu itu udah urusan sponsor dan yang memprosesnya di Jakartanya,menurut pengakuan adik nya.terang H.entang sonjaya.
Ketika saya tanya lanjutnya, sudah sejauh mana proses pengurusan jenazah dan hak-haknya almarhum bahwa masalah jenazah sudah ada yang urus yaitu saudara Ali dan telah menyerahkan biaya santunan 3 kali kepada keluarga pertama Rp.1.000.000; kedua Rp.500.000; dan ketiga kalinya Rp.1.500.000; adapun pemakamannya atas persetujuan keluarga dilaksanakan di syiriah ketika ditanya lagi siapa yang memproses nama PT-nya di jawab Santi tidak tahu siapa sponsor nya pun tidak tahu cuma yang ia tau di Jakarta.
“Mudah-mudahan Ini korban terakhir PMI berangkat atau kerja ke luar negeri dengan tidak dilengkapi dokumen yang ilegal artinya berangkat dengan menggunakan praktek non-prosedural dan dengan ada kejadian ini Insya Allah ketua DPD FPMI Karawang akan mengusut tuntas dan melaporkan bahwa ini adalah korban TTPO sudah jelas ada pidananya dan harus masuk ranah hukum sehingga jadi pelajaran buat para sponsor dan yang memproses secara non prosedular,tegas H.Entang Sonjaya.(esta)
