“Kami menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Inti Poly Metal Karawang secara sepihak terlebih gunakan jasa kurir, Padahal sudah diatur dalam undang-undang pemutusan kerja harus bertemu langsung, kami dapat suratnya pada Agustus melalui jasa kurir,”terang Alek , Ketua Serikat Pekerja PT. Inti Poly Metal Karawang ( IPMK)
Selain itu dalam aksi ini kami, Sambung Alek Menuntut hak upah yang tidak di bayarkan oleh PT. Inti Poly Metal Karawang ( IPMK), selama di rumahkan.
“Terhitung dari tanggal 14 April sampai 30 Juli 2020 , kami di rumahkan tidak di bayar tanpa mendapatkan gaji sama sekali”, ucapnya.
Kami tadi mengadakan, Teranga Alek melangsungkan audensi dari pihak pengawasan mau membuat nota perhitungan dan penetapan, agar meminta bantuan jika ada berkas dan kekurangan dari kita bisa ajukan ke sana.
“Tadi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan minta waktu lima hari dan hari selasa nanti kita akan kembali ke sini untuk menagih janji dari Kepengawasan”. tandasnya.
Alek berharap perusahaan agar segera bisa membayar upah karyawan selama di rumahkan dan dirinya berharap dapat di perkerjakan kembali.(fie/rin)
