Proyek Rutilahu di Rengasdengklok Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Tanpa Papan Informasi

Karawang || ONTV – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Bojongkarya I, RT 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang diduga dikerjakan oleh CV. Fidigo Raya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang itu dinilai berjalan lambat serta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jumat (24/07/2026).

Salah satu temuan di lapangan adalah belum terpasangnya papan informasi proyek sejak pekerjaan dimulai. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi yang memuat data pekerjaan agar dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.

Warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku prihatin terhadap lambatnya progres pembangunan rumah tersebut.

“Sudah tiga minggu belum beres. Katanya terkendala bahan material, kusennya ada yang salah sehingga harus ditukar dan besi juga belum dikirim lagi. Kasihan penerima manfaat masih tinggal di gubuk. Untung belum musim hujan, kalau hujan pasti repot,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen, sementara waktu pelaksanaan telah berjalan hampir sepertiga dari jadwal yang ditetapkan.

Sorotan muncul, setelah dilakukan pengukuran material pembesian menggunakan alat ukur sigmat. Hasil pengukuran menunjukkan besi tulangan sloof memiliki diameter sekitar 8,6 milimeter, sedangkan besi cincin (ring balok) hanya berdiameter sekitar 4,8 milimeter.

Saat dikonfirmasi, petugas pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang berinisial G menjelaskan bahwa spesifikasi yang seharusnya digunakan adalah besi sloof berdiameter 10 milimeter dan besi cincin berdiameter 6 milimeter.

Perbedaan ukuran antara spesifikasi yang disampaikan pengawas dengan hasil pengukuran di lapangan memunculkan dugaan adanya penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut, dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan struktur bangunan apabila benar terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Selain persoalan material, muncul pula dugaan bahwa sebagian pekerjaan dibebankan kepada penerima manfaat atas nama Jubaedah. Pekerjaan pengurugan tanah hingga penggalian septic tank disebut dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan.

Menanggapi hal tersebut, pengawas DPRKP menjelaskan bahwa pekerjaan pengurugan pasir maupun tanah pada dasarnya merupakan tanggung jawab kontraktor. Namun, apabila diperlukan, sisa tanah galian dapat dimanfaatkan. Sementara itu, penggalian septic tank seharusnya dikerjakan oleh pihak pelaksana, meski penerima manfaat diperbolehkan membantu apabila berkeinginan.

Pernyataan tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mengingat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor diduga justru dilakukan oleh penerima bantuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan pelaksana dilapangan belum dapat dikonfirmasi

Masyarakat berharap, Dinas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Rutilahu tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun prosedur pelaksanaan, masyarakat meminta agar dilakukan perbaikan sesuai ketentuan serta pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

(Red)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan