SD sebelumnya, berangkat ke Singapura dengan harapan dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarga dan membantu meringankan beban suaminya. Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang dihadapi selama bekerja justru tidak sesuai dengan harapan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Kedan Prabo 08, SD mendaftar sekitar Juni 2026 melalui seorang sponsor berinisial HJ A untuk menjadi PMI. Ia terlebih dahulu mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Nagasari, Karawang, selama kurang lebih 14 hari untuk belajar bahasa.
Setelah itu, SD disebut dikirim ke P3MI PT DAM di wilayah Depok untuk menjalani persiapan keberangkatan selama sekitar tujuh hari. Pada sekitar Juli 2026, SD kemudian berangkat dan tiba di Singapura untuk bekerja sebagai PMI.
Namun, menurut pengakuannya, persoalan mulai muncul ketika bekerja pada majikan pertama. SD mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang baik sehingga meminta untuk dipindahkan ke majikan lain.
Setelah berpindah ke majikan kedua, SD mengaku kembali mengalami sejumlah persoalan yang dinilainya lebih berat. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan jam kerja, jenis pekerjaan, hingga makanan yang dikonsumsi yang menurut pengakuannya sudah kedaluwarsa.
SD mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pihak P3MI PT DAM melalui sponsor HJ A maupun pihak kantor. Namun, menurut SD, persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.
Bahkan, ia mengaku mendapat teguran dan diminta mengganti biaya apabila ingin pulang ke Indonesia.
Merasa tidak mendapatkan solusi, pada 5 September 2026, SD kemudian menghubungi Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 melalui aplikasi WhatsApp untuk menyampaikan pengaduan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 14 September 2026, Kedan Prabo 08 mengirimkan somasi pertama kepada pihak P3MI PT DAM. Somasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy E. Surbakti, S.H.
Selanjutnya, pada 16 September 2026, SD kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri. Ia kemudian dijemput oleh tim investigasi Kedan Prabo 08 di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut keterangan pendamping, kondisi SD saat kembali ke Indonesia disebut mengalami trauma dan ketakutan akibat persoalan yang dialaminya selama berada di Singapura.
SD mengungkapkan, adanya dugaan ancaman yang diterimanya selama berada di negara penempatan.
“Saya diancam agency mau dibunuh dan dibuang ke Batam, lalu pakaian saya satu koper dibuang, Pak,” ujar SD, sebagaimana disampaikan kepada pihak pendamping.
Pada 17 September 2026, Advokasi Pekerja Migran Indonesia Kedan Prabo 08 secara langsung mendampingi SD untuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Kedan Prabo 08, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan SD serta memastikan hak-hak PMI mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Hukum Kedan Prabo 08, Boy E. Surbakti, S.H., mengatakan pihaknya meminta Menteri KP2MI beserta pemangku kepentingan terkait agar lebih serius dalam menangani pengaduan PMI, khususnya mereka yang tengah menghadapi persoalan di negara penempatan.
“Sampai dengan hari ini kami sudah melaporkan 100 pengaduan dari beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan pelanggaran di negara penempatan kepada KP2MI,” ujar Boy.
Menurut Boy, perlindungan terhadap PMI harus menjadi perhatian bersama, mulai dari proses perekrutan, pelatihan, keberangkatan, hingga selama PMI bekerja di negara tujuan.
Ia menyatakan, Kedan Prabo 08 mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran melalui slogan “Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
“Kami sebagai pemerhati pekerja migran Indonesia melalui lembaga Kedan Prabo 08 sangat mendukung tagline Bapak Menteri KP2MI, ‘Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’. Untuk mewujudkan program ini agar dapat terlaksana dengan baik dan sukses, berikan sanksi tegas terhadap P3MI yang terbukti melakukan pelanggaran,” tutur Boy.
Hingga berita ini ditulis, berbagai tudingan dan keterangan terkait pengalaman SD tersebut, merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan laporan dari pendamping, sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak PT DAM maupun pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
(Red)
