Di Duga Terjadi Pungli Program PTSL Di Desa Karyamukti

Gambar ilustrasi Pungli PTSL

Karawang,ontv.co.id – Pada saat ini tahun 2020 di Desa Karyamukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang telah mendapatkan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), yang intinya mempermudah,dan bisa di katakan gratis bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanahnya,dan sudah masuk tahapan pembagian sertifikat tanah yang sudah pada jadi Kamis,10/12/2020.

Sesuai hasil investigasi awak media ,mendapatkan dugaan adanya pengakuan dari pihak warga desa Karyamukti NY mengutarakan “,sertifikat saya belum jadi sampai sekarang,padahal saya sudah bayar sekitar 3 juta tiga ratus ribu rupiah untuk dua bidang,apa karena saya orang gak punya makanya belum jadi , sedangkan yang orang kaya pada jadi lebih duluan, ungkap nya di kediaman nya.

Dengan adanya dugaan pungutan sebesar 3 jutaan tersebut untuk dua bidang, program PTSL di Desa Karyamukti di duga menyimpang dari aturan pemerintah Republik Indonesia,karena berdasarkan peraturan sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-

“Dalam SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis bahwa biaya Rp. 150.000,- per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat Desa.

Jadi intinya untuk program PTSL Desa Karyamukti di duga sudah menabrak aturan dan di duga kuat sudah terjadi pungli (pungutan liar) jadi ajang Bancakan oleh oknum yang memanfaatkan program PTSL tersebut,  kepada tim saberpungli Karawang harap turun kelapangan ke Desa Karyamukti.(Red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan