Di Duga Oknum Panitia PTSL Desa Pulomulya ada Pungutan Biaya 2 Juta Perbidang Sawah .

KARAWWNG||ONTV.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawa Barat di duga ada oknum Panitia bebankan biaya 2 jutaan per ( 1 bidang sawah ).

Hal ini mencuat karena salah satu pemohon yang mendaftar membuat sertifikat sawah , merasa keberatan karena tahu ini Program Nasional berarti program pemerintah yang perlu di dukung bersama .

Odang Akrab yang mengungkapkan ke awak media online ontv.co.id minggu 16 Mei 2021 Via telepon ,lurah hormat ini di WhatsApp oleh se orang yang mendaftar sertifikat , bidang sawah di minta Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) satu bidangnya sedangkan pemohon mendaftar 3 bidang .

Odang mengungkapkan ” saya selama menjabat kepala Desa Pulomulya kaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL), tidak pernah mengarahkan keharusan warga yang membuat sertifikat baik untuk masyarakat Pulomulya atau pun dari luar Desa apa lagi membebankan biaya satu bidang untuk sawah harus dua juta ,saya tidak akan menerima kalau tidak sesuai dengan Aturan baik itu Perbup apa lagi melanggar SKB 3 Menteri,Cetusnya

Lanjutnya ,ini ada oknum Panitia PTSL yang meminta ke pemohon tanpa komunikasi dengan saya selama masih sebagai Kepala Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang , saat awal sosialisasi Program PTSL Januari Pebruari 2021, ini harus di tindak lanjut ke Aparatur Penegak Hukum , karena dari yang mendaftar sertifikat merasa tidak senang harus di bebankan dengan biaya Rp.2.000.000. per bidang sedangkan pemohon mendaftar 3 bidang , karena ini program Nasional.

Dengan biaya Rp.2.000.000 untuk satu bidang sawah di duga oknum tim PTSL Ating meminta  bukan langsung ke pemilik sawah tapi melalui penggarap atau pengurus sawah atas nama H Dadan dari Baregbeg , penggarap dengan inisial ( SM ) , yang pernah ngaku  benar menyerahkan uangnya langsung ke Bp Ating sebagai tim PTSL .saya juga di Wa oleh H.dadan orang beregbeg , dengan biaya seperti itu sangat keberatan , jelas Odang.

Dengan adanya dugaan oknum yang membebankan biaya PTSL di Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, awak media online mencoba menghubungi Ketua BPD Desa Pulomulya karena Ating tim PTSL sulit di hubungi , dan ada penjelasan dari ketua melalui WhatsApp nya.

Ketua BPD Desa Pulomulya menjelaskan, terkait ada dugaan oknum PTSL , ” Hatur nuhun Infonya , selama ini belum ada pengaduan , insya Allah kami akan kroscek ke lapangan ,juga kami akan panggil panitia nya , soalnya panitia PTSL sekarang sudah jarang masuk ke Desa jadi susah komunikasi , ” singkat Ketua via WhatsApp

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) jelas sangat meringankan untuk masyarakat kabupaten Karawang khususnya .karena tujuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat , secara pasti , sederhana , cepat , lancar aman , adil merata dan terbuka serta akuntable , sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kemakmuran masyarakat dan Negara. ( Ede / red )

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan