Warga setempat yang di berikan surat perintah :
Nama : H. Saepulloh SH
Jabatan : Sekretaris
Nama : Anto Budianto
Jabatan : Kaur keuangan
Nama : lukman bahtiar
Jabatan : Kasie Pem.
Nama :Rizal maulana fauzi
Jabatan : kaur umun dan perencanaan
Nama : Dodie haryadi S.pd
Jabatan : kasie kesejahteraan
Nama : Dede Supriatna
Jabatan : Kasie pelayanan
Nama :Wahyu aditya nugraha
Jabatan : kadus 2
Nama : Arif
Jabatan : kadus 1
Sementara perangkat desa yang ada masih tercatat sah dan belum mengundurkan diri atau di berhentikan sebagai perangkat desa, ini jelas Pj Kepala Desa Mekarsari melangggar aturan dan perlu di tindak tegas.
Pj Kades cuma di beri waktu hanya satu bulan tidak punya aturan khusus untuk mengeluarkan dalam bentuk surat keputusan apapun apalagi menerbitkan surat perintah yang jelas-jelas tidak di atur dalam Perda Karawang no 4 Tahun 2019.
Dalam proses pengangkatan maupun pergantian perangkat desa itu harus di tempuh sesuai prosedur aturan yang sudah di buat apalagi sangat jelas surat edaran sekretaris daerah kabupaten karawang, kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan aturan sebagaimana permendagri no 83 tahun 2015.
Hal tersebut menjadi sorotan Tim Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Kabupaten Karawang.
Melalui sambungan telepon, Ketua Sopiyan SE. mengatakan :
” Kalau benar ini terjadi yang di lakukan oleh Pj Kades Mekarsari sangat ironis seorang pejabat tidak paham aturan, atau memang ada hal lain karna paska pilkades serentak 2021, tetapi tetap saja ini tidak di benarkan dan sangat bertantangan dengan aturan. Pj Kades itu tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan surat perintah.
Sebagai harapan kami lebih baik pjs kades segera mencabut surat perintah tersebut mengingat masih ada perangkat desa yang belum mengundurkan diri dan atau di berhentikan sesuai aturan.
Kalau tidak di cabut segera, maka pemerintah desa mekarsari akan menjadi pemerintahan desa berstatus kwo atau jalan di tempat. Karna perangkat desanya yang di berikan surat perintah itu cacat hukum.” Ucap sopiyan.
“Surat yang sudah di terbitkan oleh Sekda sebetulnya sudah jelas dan itu harus di buat acuan dasar hukum ketika akan membuat keputusan.
Apalagi surat yang di buat oleh Pj Kades Mekarsari tertulis sangat jelas, tembusan surat ditunjukan kepada
1. Bupati Karawang,
2. DPMD Karawabg
3. Camat Jatisari dan
4. BPD Desa Mekarsari
Dengan adanya tembusan tersebut, ini menunjukan bahwa Bupati dan stackholder yang terkait sudah mengetahuinya dan sangat di sayangkan belum ada tindakan apapun yang dilakukan baik oleh Bupati, Plh DPMD maupun oleh Camat Jatisari atas kesalahan yang dibuat oleh Pj Desa Mekarsari.” Pungkas Sofyan.(dik’8/IR)
