Karawang ,ontv.co.id – Upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup, serta upaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selenggarakan acara Gebyar Germas, Stunting Camp dan Deklarasi Desa CDF.
Disisi lain Pemkab Karawang telah menyediakan anggaran untuk membuatkan MCK diseluruh desa-desa diwilayah Karawang. Tetapi masih adanya kultur dan pemikiran yang konfensional dari masyarakat yang senang menggunakan MCK tidak layak yang tentunya menjadi perhatian Kita untuk memberikan sosialisasi bahwa bila buang air besar secara sembarangan akan berdampak tidak sehat pada orang lain selain dirinya sendiri
Salah satunya yang mendapat perogram tersebut yaitu Desa kutagandok kecamatan kutawaluya kabupaten karawang, dapat 20 titik dengan nominal keseluruhan kisaran Rp.100.000.000, juta dana sebesar tersebut pencairannya dua termin pencairan pertama Rp.70.000.000, juta pencairan ke dua Rp.30.000.000, juta, namun dalam setruktur pembentukan nampak Janggal dikarnakan nama-nama penggurus Ketua kelompok masarakat (KKM) dari keluarga besar kepala desa yaitu KETUA….Sekertaris GOPIN anak Kades. Bendaharanya ISTRI kepala desa .
Menurut pengakuan panitia pelaksana WAWAN Kadus junti barat.???……….
tersebut di ungkapkan wawan selaku ketua pelaksana, saya disini hanya selaku ketua pelaksana, untuk masalah keuangan saya tidak mengetahui, tanya kan saja sama kepada kepala desa selaku bendahara. Imbuhnya
Sementara kepala desa kutagandok H. Adang saat di konfirmasi awak media ontv.co.id, kamis (10/10/19) mengatakan saya bukan bendahara keuangan untuk program ini, istri saya selaku bendahara dan anak saya sebagai sekertaris. Tegasnya
Dengan adanya kejadian tersebut maka warga masyarakat desa kutagandok URTA SWJ, yang sering disebut Tolay, angkat bicara jika benar struktur pengurus KKM di BACK’UP oleh keluarga kepala desa kutagandok ‘ya berarti kemungkinan Analisis Kepala Desa seluruh warga masyarat yang ada diwilayah desa kutagandok dianggap semuanya buta hurup alias Pada bodoh..
Besar kemungkinan dari semua yang mendapat program dari Kemenkes yang ada di desa kutagandok pelaksanaan bangunannya tidak maksimal karna dari anggarannya saja persatu bangunan MCK warga tidak ada yang tau berapa rupiah nominal persatu bangunan, warga cuma nerima pisik matrial yang dibangunkan oleh pekerja KKM. Sedang kan dalam undang keterbukaan informasi publik (KIP) Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. semestinya anggaran dan atau pisik kepada masyarakat terbuka jangan ditutup tutupi.
Apalagi ini kesektrukturan pengurus KKM di bak’up oleh keluarga Kades..Wah wah mirip DINASTI..ADA APA ATAU ADA APA APANYA.
Maka bilamana terjadi kecurangan dalam misal belanja matrial yang tidak sesuai pagu RAB berarti bila ada silpa dimohon kepada intansi pemerintah pusat dan daerah memeriksa apa aja mantrial yang diterima oleh warga, belanja dimana, berapa duit satuan harganya, termasuk harian ongkos kerja HOK..Maksimalkah.
Jika seumpama jumlah keseluruhan yang diterima warga yang dibangunkan MCK Cuma Rp.2500.000, Lalu dana sisanya kemana.??disaat seperti inilah badan pengaudit keuangan daerah kabupaten karawang BUKA MATA.Pungkas tolay. (junaedi)
