Dalam rapat tersbut di hadiri Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri,
Plt Kadis DPMD/Asisten Pemerintahan Akmad Hidayat,Kabag pemerintahan Wiwi Krisnawati dan camat sekabupaten Karawang
Dikatakan Sekda “Kita tetap patuh terhadap aturan,kalau tidak ngikuti aturan harus ada sangsinya jangan sampai seenaknya sendiri.siapa pun orang yang kontra,ketika yang kalah sudah cukup selesai sampai disitu.kalau berbicara sistim dan tidak loyal aparatur desa,akan ada evaluasinya tetapi ada mekanismenya,kedepan akan dibikinkan rancangan perda bagian sitem desa,harus patuh pada aturan dan mekanisme prosedurnya.tegas Sekda
Di tempat yang sama Plt Kadis DPMD menjelaskan”dengan berbagai masalah pasca pilkades menurut hemat kami pada intinya lancar,adanya akibat ketidak puasan calon kepala desa yang inkamben/calon yang baru,permasalahan muncul terhadap ada yang kalah dan menang,calon kepala desa inkamben atau orang yang baru.dari 177 desa yang melaksanakan pilkades,ada 140 calon kepala desa yang inkamben,50% nya calon kepala desa inkamben belum mendapatkan keberuntungan.terangnya.
Masih Plt kadis DPMD “terlepas dari pada itu semua bahwa kepala desa yang baru bagi mereka yang memberikan dukungannya,seperti balas budi.bisa terjadi perubahan struktur perangkat desa,Jadwal tahapan pasca Pilkades tanggal 19-23 April 2021,yang perlu diperhatikan tetap menjalankan prokes perlu diperhatikan,bagi calon kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa masa, cukup dengan membawa suami/istri calon kades itu sendiri,dan wajib membawa bukti Swab anti gen,dua hari sebelum pelantikan.menurut hemat kami kita berjalan lancar dan aman Pasca pilkades.jelasnya
Lanjut Plt kadis DPMD,bagi calon kades yang meninggal sebelum dilantik,dengan sendirinya gugur tidak dapat dialihkan ke nomer dua.Pelantikan kepala desa akan direncanakan pada hari jumat tanggal 23 April 2021.serta tindak lanjut dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) ada beberapa hal pokok-pokok diskusi,Kepala desa yang sudah dilantik,akan ada terjadinya perubahan struktural perangkat desa,itu yang perlu kita cermati,situasi kondisi ini bagi inkamben yang menang perubahannya tidak banyak,bagi inkamben yang kalah betul-betul menjadikan perhatian kita.gunakan perangkat yang pas dan mempunyai loyalitas,berikan pemahaman kepada calon kades yang terpilih,apabila akan menggantikan perangkat desanya,prosedur langkah dan tahapan sesuaikan aturan,ucapnya.(dik’8)
