DANRAMIL BERSAMA KAPOLSEK ZOOM MEETING DENGAN KAPOLDA DAN PANGDAM JAYA.

BEKASI||ONTV.CO.ID – Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo bersama Kapolsek Cabangbungin dan Kapolsek Muaragembong mengikui video conference (Vicon) menyikapi perintah Pangdam Jaya tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara micro dimasyarakat, bertempat di Makoramil 03/Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jum’at (12/02/2021).

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurahman dalam kesempatan tersebut menyampaikan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, ada beberapa unsur yang diberikan tugas khusus yaitu terhadap TNI dan Polri untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan tugas peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan.

Mayjen TNI Dudung menuturkan, petugas akan mendata penanganan Covid-19 di setiap kelurahan. Apabila di dalam RW ada RT yang masuk zona merah, maka Babinsa akan turun ke RT tersebut untuk melakukan tracing, testing dan treatment (3T).

“Setiap kelurahan didata apabila didalam RW ada salah satu RT yang dinyatakan zona merah maka Babinsa akan turun fokus ke RT tersebut untuk melakukan 3T,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro hingga tingkat RT. Instruksi tersebut diberikan untuk tujuh gubernur beserta jajaran hingga tingkat bupati dan wali kota, salah satunya Kabupaten Bekasi.

Pada PPKM mikro diatur empat zonasi RT, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah. Khusus untuk RT yang masuk kategori zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat. Kebijakan PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Lebih lanjut Pangdam Jaya menekankan
”lntruksi dari Angkatan Darat sudah jelas bahwa TNI AD beserta seluruh jajarannya harus membentuk satuan siaga covid-19 dan ini harus ada di seluruh satuan sampai tingkat bawah. Sehingga seluruh stekholder dapat mencegah bertambahnya korban, sebab dengan adanya pandemi mengakibatkan ekonomi yang menurun sehingga kita harus bekerja bersama sama untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Di tempat yang sama, Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo menjelaskan, “Secara regulasi semua perintah sudah kita laksanakan sampai ke jajaran dalam pelaksanaan di lapangan. Selalu bersama sama dalam melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19. Menyikapi perintah lisan Bapak Presiden, bahwa TNI-POLRI selalu bergandengan tangan dan bersinergi khususnya alam membantu pemerintah Kabupaten Bekasi, terangnya.(barnas)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan