SUBANG || ONTV.CO.ID, Mendekati pelaksaan Pemilu 2024, struktur dan kader partai terus laksanakan persiapan dan koordinasi dari tingkat atas hingga tingkat terbawah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pabuaran, pada Minggu (11/02/2024) melaksanakan bimbingan teknis kepada para saksi TPS dan Regu Penggerak Pemilih (Guraklih).
Bertempat di Sekertariat PAC Pabuaran, Dusun Cilekor 1 RT/RW 03/02, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ratusan saksi dan Guraklih Se-kecamatan Pabuaran diberikan pembekalan materi tugas dan tanggung jawab serta simulasi kertas suara.
“Ibu-ibu dan bapak-bapak harus tahu dan faham tugas dan fungsi anggota dewan, diantaranya sebagai legislator yaitu perumus aturan dan undang-undang, controling atau pengawasan dan juga budgeting atau penganggaran,” papar Jagur Ondi Muhdarojat, S.H., Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pabuaran.(11/02/2024)
Tanggapi pertanyaan salah satu saksi TPS terkait apa yang dilakukan apabila ada kecurangan, Jagur Ondi Muhdarojat atau akrab dipanggil Kang Jagur yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Subang dari partai PDI Perjuangan Nomor urut 1 Dapil III Subang yang meliputi Kecamatan Kalijati, Pabuaran, Cipeundeuy dan Dawuan, memberikan pencerahan.
“Apabila di TPS ada hal-hal yang menjurus pada kecurangan maka harus mencatat dan mendokumentasikan untuk membuat laporan,” jelas Kang Jagur.
Dalam bimtek tersebut ada 12 hal penting yang harus diperhatikan oleh para saksi TPS, diantaranya :
1. Saksi masuk TPS pukul 07:00 WIB, 15 menit sebelumnya harus sudah ada di TPS
2. Memberikan surat mandat ke petugas TPS
3. Meminta ke KPPS untuk menghitung semua surat suara yang ada
4. Perhatikan dan pastikan petugas pendamping pemilih disabilitas dan lansia terjaga netralitasnya
5. Pastikan para pemilih mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta setelah mencoblos dibkamar TPS
6. Jika habis waktu dan ditutup, segera ajukan ke ketua KPPS untuk disepakati bersama penghitungan suara agar menghemat waktu
7. Teliti saat penghitungan suara dengan fokus memperhatikan lubang hasil pencoblosan
8. Pastikan terlebih dahulu dan catat di Formulir C.1 Pleno
a. Surat suara tidak terpakai
b. Surat suara tidak sah
c. Surat suara rusak
9. Catat perolehan hasil suara sah
10. Pastikan, hitung dan catat di formulir C.1 Pleno :
a. Sisa formulir C.1 yang tidak terpakai
b. Dan formulir lainnya untuk dihitung dan dicatat di Formulir C.1 Pleno
11. Formulur C.1 Pleno adalah Formulir C.1 berdasakan sidang pleno KPPS dan oara saksi
12. Mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS baik berupa foto maupun video.
Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa dengan pembekalan jadi faham apa yang akan dikerjakan saat di TPS.
Diharapkan dengan bimtek pembekalan para saksi TPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sehingga dapat bekerja dengan baik.(nanang suparman)
