Karawang,ontv.co.id – Tim Kejaksaan Negeri Karawang menangkap Mantan Kepala Desa Lemahsubur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, setelah menggunakan hak pilihnya di TPS 02 desa setempat, Rabu (09/12).
Sebelumnya mantan Kepala Desa Lemahsubur, Adang Rasman bin Oki Mulyana, telah diincar Tim Kejaksaan sebab merupakan terpidana pemalsuan surat kematian warganya 2008 silam, Terpidana Adang telah divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017 silam.
Setelah putusan itu diterima Kejari Karawang Tahun 2018, terpidana kabur dan bersembunyi di daerah Tasikmalaya, Menjelang pelaksanaan Pilkada Karawang 2020, Adang pulang ke kampung halamannya untuk memberikan hak suaranya kepada salah satu pasangan calon, “Keberadaan terpidana tercium oleh kami setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Informasi itu kami terima dari Bawaslu Karawang” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.
Rohayatie mengatakan, tim Kejaksaan menguntit terpidana sejak berada di TPS. Namun, setelah itu tim sempat kehilangan jejak. Terpidana Adang akhirnya dapat diciduk ketika bersembunyi dikolong tempat tidur ibunya yang terbaring sakit,”Sebelumnya terpidana memang sempat divonis bebas oleh PN Karawang. Namun, pihak JPU mengajukan banding, hingga di tingkat kasasi, Adang dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, kasus terpidana Adang bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Lemahsubur tahun 2008. Ketika itu, terpidana membuat surat kematian palsu atas nama Samintra bin Kaidan tanpa sepengetahuan ahli waris.
Tujuannya adalah untuk mengaburkan silsilah ahli waris, sehingga warisan berupa tanah seluas 9 hektare di daerah Jakarta Timur jatuh ke tangan orang yang bukan haknya, “Surat kematian itu memamg atas nama warga Lemahsubur. Tapi, warisannya berada di Klender Jaktim,” tadasnya.(red)
