KARAWANG || ONTV.CO.ID – Tahapan pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, telah resmi ditutup pada Rabu (8/7/2026). Pendaftaran tersebut diikuti oleh cukup banyak peserta dari tiga dusun, yang dinilai mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa dan berkontribusi bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(10 Juli 2026)
Salah satu bakal calon anggota BPD, Akhmad Fathoni, SH, menyampaikan apresiasinya atas tingginya minat masyarakat. Tokoh pemuda yang telah lebih dari 12 tahun aktif di Karang Taruna Pendawa Putra Desa Wadas itu mengatakan dirinya maju sebagai calon BPD untuk mewakili aspirasi generasi muda. Menurutnya, apabila dipercaya masyarakat menjadi anggota BPD, ia berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, keamanan, kesehatan, serta memastikan bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Namun, Fathoni mengaku kecewa setelah mengetahui adanya musyawarah yang digelar oleh sejumlah tokoh masyarakat di wilayah RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 06 Dusun Ciherang beberapa hari setelah dirinya mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Menurut pengakuannya, dalam musyawarah tersebut hadir pula sejumlah pihak yang disebut berasal dari dusun lain, bahkan dari desa dan kecamatan lain.
Fathoni menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena hasil musyawarah disebut mengarah pada dukungan kepada salah satu calon, yakni Saifudin, dan peserta yang ditunjuk oleh masing-masing RT disebut diarahkan untuk memberikan suara kepada calon tersebut. Atas kondisi itu, Fathoni merasa haknya sebagai warga negara untuk dipilih secara bebas berpotensi terganggu apabila terdapat intervensi dari pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pemilihan.
“Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3) tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta Pasal 22E mengenai asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih berdasarkan persamaan hak,” ujar Fathoni.
Fathoni meminta panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD Desa Wadas segera melakukan investigasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal seluruh tahapan pemilihan agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga seluruh calon memperoleh kesempatan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD Desa Wadas maupun pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.(d.setiawan)
