KARAWANG || ONTV.CO.ID – Lurah Palumbonsari N. Fitria Yuniawati Am.keb.mengatifkan Pekerja Swadaya Masyarakat (PSM) yang sebelumnya dibekukan sementara atas dasar adanya pengaduan salah satu warga ,bahwa PSM melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembagian Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) tahap 1 bulan januari-februari -Maret 2022
‘Berdasarkan hasil musyawarah RT, RW se-kelurahan Palumbonsari dan Karang taruna pada tanggal 4 April 2022 Lurah Palumbonsari mengaktifkan kembali PSM’ kata Lurah N. Fitria Yuniawati kepada media saat di wawancara diruang kerja kantor kelurahan Palumbonsari, Jum’at 10/6/22
Lebih lanjut Lurah menjelaskan, pengaktifan PSM bukan karena apa yang dituduhkan oleh salah satu media bahwa saya berpura-pura membekukan tapi selanjutnya mengaktifkan kembali, kami kecewa atas adanya pernyataan salah satu warga melalui media sosial, menyudutkan posisi sebagai kepala kelurahan.
‘Sebagai bukti, setiap ada musyawarah dan hasil musyawarah kami selalu dokumentasi berita acara, inilah berita acara waktu musyawarah yang ditanda tangani diketahui saya sebagai pemberi mandat pengaktifan PSM’ pungkas lurah
Sodik Sodikin ketua PSM Palumbonsari, membenarkan apa yang disampaikan kepala kelurahan Palumbonsari.
“Awalnya kaget juga ketika menerima surat pembekuan PSM, dengan alasan tuduhan yang tidak pernah dilakukan, sebelum pembagian dana tersebut kami musyawarah terkait bagaimana tehnik pembagiannya dan oleh siapa, hasilnya saya di bantu PSM lainnya dibantu RT/RW melaksanakan dengan tehnis “door To door”kesetiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ” tuturnya
‘Untuk tuduhan yang disebutkan salah satu warga kepada PSM kami siap bertanggung jawab bila memang itu terbukti ‘tutup Sodik.(marwan)
