MEDAN | ONTV.CO.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejari Medan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH,MH berhasil mengamankan DPO Terpidana Sentana Charlie setelah sekitar 9 bulan buron. Terpidana diamankan di Hotel Deparis, Jalan Danau Singkarak, Medan Petisah, Selasa (07/11/2023) pukul 10.15 WIB.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk kemudian diserahkan ke Kejari Medan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1231K/Pid/2021 tanggal 24 November 2021, Sentana Charlie dihukum 3 tahun penjara setelah sebelumnya di tingkat PN Medan divonis bebas,” kata Yos A Tarigan.
Sentana Charlie melanggar Pasal 378KUHPidana tentang penipuan jual beli minyak Rp 2,72 miliar dengan korban warga Malaysia.
