Karawag.Ontv.co.id.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tentang pengertian pelayanan publik adalah kegiatan atau hubungan kegiatan dalam kerangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundangan untuk setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan penyelenggara pelayanan publik.
Berbeda dengan Desa Jayakerta, Kecamatan jayakerta, Kabupaten Karawang jumat 06 September 2019 pukul 10.15 (wib).beberapa orang warga datang kekantor desa akan membuat surat yang ia butuhkan,
Salah seorang warga nggan di sebut namanya,di tanya sama awak media 0ntv.co.id,”kantor desa kos astana sepi kieu harerese rek barang jieun surat domisili, coba ges jam 10.15 pantona masih di konci can aya saurang urang acan” (kantor desa seperti pemakaman sepi susah mau bikin surat domisili sudah jam 10.15 kantor masih di kunci ga ada satu pun yang kerja di desa),ungkapnya dengan nada kesal.(Junaedi/red)
