Untuk selanjutnya ahli akan memberikan warning atau peringatan kepada kepala kantor UPTD disdik lemahabang dan kepala SD lemahabang IV kabupaten karawang untuk mengosongkan bangunan karena dalam status quo sebelum ada keputusan tetap / ingkrah dari pengadilan
Sementara pihak penasehat hukum dari ahli waris Ateng bin Uki ketika dihubungi melalui by tlp membenarkan ,
Saya Mahfud SH.MH telah resmi mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri karawang dengan no perkara 25/pdt.G/2021/PN Kwg demikian di sampaikan penasehat !hukum ahli waris Ateng bin uki kepada ontv jum’at ( 5/3 )
Selanjutnya pihak ahli waris akan melayang surat pemberitahuan peringatan atau warning kepada kepala kantor UPTD disdik lemahabang dan kepala SD lemahabang IV untuk segera mengosongkan bangunan karena dalam status quo ‘ ucap Entang sonjaya ,_
Apabila tidak mengindahkan juga tidak mentaati aturan hukum maka ahli waris tidak segan segan akan melaporkan ke APH kaitan dengan PMH ( perbuatan melawan hukum ) kepala UPTD disdik lemahabang dan kepala SD lemahabang IV dengan pasal 385 KUHP penguasaan pisik atau penyorobotan tanah bukan hak miliknya -tegasnya.(red)
