Menindak lanjut kejadian viralnya konten Vidio tersebut, Jajaran Polsek Klari mendatangi Rest Area 57 dan melakukan peneguran kepada pengelola Rest Area 57 dengan dibarengi penutupan semua fasilitas yang ada seperti cafe dan restoran yang sebelumnya masih terlihat buka atau melaksanakan aktifitasnya, Minggu pagi (04/07/2021)
IPTU Alben Samosir ( Kanit Intel ) mengatakan pihaknya sudah memberikan peneguran ke pihak rest area 57 dan akhirnya semua fasilitas yang tersedia di rest area telah di tutup oleh pengelola, bentuk ketaatan nya terhadap pemberlakuan PPKM Darurat yang diintruksikan langsung oleh pemerintah pusat dan Hanya SPBU saja yang masih melaksanakan aktifitas atau masih buka,” Ucapnya Alben
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat serta para pengusaha patuh terhadap instruksi presiden dan kepada masyarakat Karawang agar supaya tetap menjalankan prokes dan bagi para pengelola warung nasi agar menerapkan sistem *Take Away*(Di Bungkus), Pungkasnya.(fie)
