Medan
Karutan Perempuan Medan, Ema Puspita, bersama dengan seluruh pejabat struktural melaksanakan giat sosialisasi terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 14 Desember 2022 .
Sosialisasi ini dilaksanakan dilapangan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dengan tujuan Warga Binaan lebih mengerti dan memahami terkait Keputusan Menteri tersebut.
“Diharapkan seluruh Warga Binaan memahami Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini, terutama bagi Warga Binaan yang putusannya telah dinyatakan inkrah dan memenuhi syarat”, tutur Karutan.
Kegiatan ditutup dengan penjelasan mengenai tata cara dan syarat yang ada didalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Irma Syafitri Harahap.(AVID)
