Mantan Bumdes Beserta Lurah Hormat Lemahmakmur Disinyalir Masuk Bui

Karawan,ontv.co.id – Pengurus Bumdes lama beserta mantan Kades Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang disinyslir tilep duit negara dalam waktu dekat bakal dipanggil Camat Tempuran dan dimungkinkan juga bakal masup bui.

Terkait adanya dugaan berpotensi merugikan duit negara, pantauan sejumlah awak media terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Jayamakmur Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran senilai ratusan juta oleh pengurus lama.

Menindaklanjuti informasi dari narasumber, untuk menyajikan berita akurat dan berimbang, awak media berhasil menemui Pendamping Desa Kecamatan Tempuran Titi Suharti, menjelaskan bahwa dirinya dan pihak kecamatan sudah melayangkan surat teguran terkait surat pernyataan siap mengembalikan pinjaman pribadi yang akan di kembalikan pada bulan Agustus 2020.

Dalam surat pernyataan tersebut tertulis diatas materai ditandatangani oleh Direktur BUMDes yang lama berinisial SS dan mantan Kepala Desa Lemahmakmur berinisial W, namun sampai saat ini belum juga ada niat baik, “maka saya sudah komunikasi dengan Pak Camat, dan tindak lanjutnya akan di panggil oleh Pak Camat pada rabu depan,” tandas Titi Pendamping Desa lemahmakmur Kecamatan Tempuran, (2/10).

Pengurus BUMDes Makmur Mandiri dibentuk pada anggal 19 Agustus 2020 sebagai pengganti Bumdes lemahmakmur sebelumnya, dengan terbentuknya pengurus BUMDes Makmur Mandiri sampai saat ini pihaknya belum menerima apapun dari pengurus lama BUMDes Jayamakmur baik itu administrasi apalagi dana Anggaran Bumdes yang dikelola, “Bahkan yang kami terima hanya surat pernyataan pengembalian dari direktur dan Lurah hormat,” ungkap Sandi.

Kepala Desa Lemahmakmur, prihal itu mengatakan, “yang saya ketahui, selama ini terkait Bumdes yang lama belum menyerahkan dana yang dikelolanya ke pengurus yang baru” ujar Badru Zaman Kades Lemahmakmur pada media ini diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ditempat terpisah, terkait prihal itu Tokoh Masyarakat setempat menegaskan, “tuntaskan supaya Bumdes berjalan, pokoknya jangan mau dicicil pembayarannya, kalau tidak ada reaksi, laporkan ke Kejaksaan, sebab kasusnya ini mah penyalahgunaan Kekuasaan” tandasnya. (red)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan