KARAWANG || ONTV CO.ID – Kepolisian Resort Karawang berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K ,M.S.I mengatakan diduga pelaku terbakar api cemburu. Karena tersangka tidak terima istrinya kawin lagi. Akhirnya pelaku melakukan pembacokan terhadap suami mantan istrinya.
“Kejadian tersebut terjadi di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Karawang, pada Senin dini hari, 29 April 2024,” ucap Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan tersangka Soleh Sofiyan melakukan aksinya sekira pukul 1:30 WIB dini hari, ketika korban sedang tertidur bersama istrinya. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam.
“Soleh Sofiyan melakukan serangan dengan membacok bagian perut korban hingga mengakibatkan luka yang parah, bahkan usus korban sempat keluar akibat serangan tersebut,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Karawang, saat istri korban berusaha menolong, dia juga terluka akibat bacokan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian satu unit sepeda motor Honda Vario, sebilah sajam jenis arit dan dua buah hand phone.
Adapun pasal yang dikenakan oleh tersangka dengan pasal 340 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(Hel)
