ABAIKAN SURAT BUPATI KARAWANG, TINDAK TEGAS KEPALA DESA SABAJAYA YANG TIDAK PATUHI PERINTAH BUPATI KARAWANG

KARAWANG||ONTV.CO.ID – Polemik permasalahan perangkat desa Sabajaya yang sudah berjalan selama tiga tahun ternyata belum juga selesai. Pemerintah Kabupaten Karawang belum juga mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

Sebagaimana pernah diberitakan pada edisi sebelumnya, paska terbitnya Surat Bupati Karawang Nomor : 188/4407-huk/2021, Tanggal 24 Agustus 2021, Perihal Kepatuhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,
Nomor : 60/G/2019/PTUN-BDG.
Surat Bupati Karawang sudah dua bulan lebih ditunjukan langsung kepada Kepala Desa Sabajaya, tetapi Kades tersebut tetap tidak bergeming dengan surat Bupati yang memerintahkan untuk patuh melaksanakan putusan PTUN Bandung yang telah inkrah dimenangkan oleh penggugat saudara Aan Karyanto.

Kondisi tersebut mengundang Ketua Pemantau Demokrasi SAYAP PUTIH (PDSP) berkomentar : “Ironis dan sangat disayangkan ini terjadi di Kabupaten Karawang, sekelas Pejabat Kepala Desa saja tidak taat dan patuh terhadap hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan TUN dan sudah final, serta tidak patuh terhadap atasan dalam hal ini Bupati Karawang sebagai pimpinannya.”

“Dalam hal ini kami berpendapat Bupati Karawang harus bertindak tegas sebagai mana terdiktum dalam Surat Bupati Karawang, dimana Kades tidak melaksanakan Putusan PTUN, Maka tergugat yaitu Kepala Desa Sabajaya untuk DI BERHENTIKAN SEMENTARA untuk efek jera.” Ucap Sopiyan, SE

Beliau Menambahkan,
“Perkara saudara Sekdes AAN KARYANTO, sangat menyita waktu yang cukup lama dan bahkan menjadi perhatian khusus dari Mentri Dalam Negri dan juga Gubernur Jawa Barat.
Kasus ini sangat luar biasa dan kami PEMANTAU DEMOKRASI PELITA SAYAP PUTIH mengapresiasi kegigihan serta akan terus mendukung dan membantu perjuangan saudara sekdes Aan Karyanto dalam mendapatkan keadilan dan penegakan putusan hukum yang sudah diputuskan oleh LEMBAGA HUKUM PTUN Bandung.”

“Untuk menumbuhkan rasa kepercayaan kami dan semua warga Karawang, khususnya pihak penggugat terhadap supermasi hukum harus dijalankan di Bumi Karawang tercinta, yang pada dasarnya Bupati Karawang harus tegas atas perkara ini.” Pungkas beliau dengan gayanya yang tetap bersemangat.(IR)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan