Terindikasi Semau Dewek Mangkrak Ditetapkan100%

Karawang,ontv.co.id – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintahan yang baik, Transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Undang-undang No 28 Tahun 1999 Tentang peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Undang-Undang No.6 Tahung 2014 Tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B 7508 terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa.

terkait Peraturan Desa ( Perdes ) 12 desa yang aksesnya belum berakhir masa jabatan serta mencalonkan diri lagi pada pilkades sekarang yang tahapannya tengah berlangsung, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2019 , Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Harusnya sebelum inspektorat menyatakan seratus persen harus turun dulu ke lokasi desa yang bersangkutan dikawatirkan timpang tindih anggaran satu bangunan fisiknya, soalnya dulu pernah juga menjabat kepala desa, saat itu sebelum dinyatakan seratus persen pihak inspektorat turun langsung mengecek fisik ke lokasi, demikian dikatakan Sepudin Zuhri, DPRD Karawang, pada awak media ini dikeberadanya,(15/12).

Lanjutnya, tidak seperti ini tanggal 27 nopember dinyatakan 100% sedangkan desa yang sudah dinyatakan 100% tersebut pada desember nya masih mengerjakan pembangunan yang dimungkinkan sebelumnya terbengkalai, ” itu kan sudah 100%, lalu yang sekarang dikerjakan sumber dana dari mana, sepertinya kades yang bersangkutan kaya kebanyakan duit aja” ujarnya.

Menurutnya, Dewan hanya pengawasan, untuk itu kepada rekan-rekan wartawan, lsm, ormas dan warga masyarakat semua, “mari kita sama-sama mengawasi demi menyelamatkan duit rakyat” tandasnya.

Praduga wakil rakyat tersebut dimungkinkan cukup beralasan, pasalnya, baru-baru ini salah satu desa yang didugakuat pembangunan Dana Desa tahap duanya mangkrak namun dinyatakan 100% oleh intansi yang bersangkutan, Dana Desa tahap tiganya sudah cair kembali dan sudah di ambil pada 27 desember 2019 lima hari sebelum massa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan habis, yaitu 31 desember 2019 penghujung taun tadi “DD tahap 3 sudah diambil waktu hari jumat, jumlahnya tidak tahu pasti, sebab saya mah hanya nanda tangan doang” ucap Bendahara desa lemahmakmur, dikeberadanya,(31/12).
(Swit)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan