Polsek Pujud Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Amankan Sabu 5,35 Gram

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (23/5/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud tertanggal 23 Mei 2026. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pujud melalui keterangan yang disampaikan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 20.30 WIB, tim mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui bernama LIAN SAHERI alias Ompong bin Toyok. Saat diamankan, terlapor sedang berada di kamar mandi rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat bernama Parman, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.

Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah, di antaranya di dalam dompet kecil yang disimpan dalam karung beras di dapur serta satu paket lainnya yang dibalut tisu putih dan disembunyikan di dekat pintu depan rumah.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah mancis, satu unit handphone Android merek Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, serta setengah karung beras.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial ANDIK alias ONCES yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Adapun identitas terlapor diketahui bernama LIAN SAHERI alias OMPONG bin TOYOK, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan bekerja sebagai petani/pekebun. Terlapor berdomisili di Jalan Proyek RT 003 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.

(SUROYO)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan