MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Kasus raibnya dana nasabah Panin Bank Cabang Mataram kembali mencuat. Seorang nasabah berinisial AKD, warga Cakranegara, Kota Mataram, mengalami kerugian hampir Rp300 juta setelah saldo tabungannya terkuras secara misterius. Ironisnya, pihak Panin Bank Cabang Mataram disebut enggan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Modus Kehilangan Dana
Dana milik AKD seolah-olah ditransfer ke sejumlah rekening di bank lain, seperti Bank Permata, BNI, Mandiri, BRI, hingga platform digital seperti Bukalapak dan Dana. Padahal, korban menegaskan tidak pernah melakukan transaksi atau pengaliran dana dalam jumlah besar ke pihak manapun.
Kasus ini terungkap pada November 2025, ketika AKD hendak melakukan transaksi dan mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis. Merasa dirugikan, AKD menunjuk kuasa hukum Rusman Khair, SS., S.H., untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Hukum
Rusman Khair menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Panin Bank dalam kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda NTB agar dana klien kami bisa dikembalikan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Rusman juga menduga kasus pembobolan rekening nasabah bukan kali ini saja terjadi. Ia mengimbau OJK segera turun tangan untuk mengungkap dugaan kelalaian sistem perbankan yang merugikan konsumen.
Landasan Hukum
Menurut Rusman, kasus ini jelas diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (3), yang menegaskan bank wajib melindungi kepentingan nasabah. Selain itu, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) menegaskan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.
Pihak Bank Menghindar
Upaya konfirmasi kepada Pjs Branch Manager Panin Bank Cabang Mataram, Allan Jones Budianto, tidak membuahkan hasil. Pimpinan cabang tersebut disebut menghindari wartawan dan enggan memberikan komentar, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketakutan terkait kasus yang menimpa nasabahnya.
Kasus raibnya tabungan nasabah Panin Bank Cabang Mataram menjadi alarm serius bagi dunia perbankan. OJK dan aparat hukum diharapkan segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
(Den)













